Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi ada aspek sosial, ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Dampaknya perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang terdampak paparan COVID-19 baik pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Maka dari itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan suatu gerakan, gerakan yang bisa melindungi setiap perempuan dan anak dari paparan COVID-19. Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Paparan COVID-19 atau Gerakan #BERJARAK. Tujuan gerakan ini adalah menggalang jaringan dan kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk bahu membahu dan berbagi sumber daya untuk memastikan perempuan dan anak aman bersama keluarga untuk menghadapi bahaya paparan COVID-19 di rumah dan lingkungan. Gerakan #BERJARAK yang nantinya akan terjadi di setiap RW/Dusun/Desa. Akan ada beberapa TIM RELAWAN #BERJARAK yang akan turun ke lapangan untuk memastikan gerakan ini berjalan di setiap RW/Dusun/Desa.
Beberapa aksi yang akan dilakukan, adalah:
1. Tetap di Rumah

Memastikan perempuan, anak-anak, dan keluarga tetap tinggal di rumah masing-masing dengan terus-menerus mengingatkan pentingnya tetap berada dirumah. Pemberian informasi yang valid tentang mengapa dirumah saja menjadi pilihan paling penting untuk mengurangi paparan COVID-19 di lingkungan permukiman. Begitu juga dengan proaktif berkomunikasi intensif dengan warga untuk memastikan semua perempuan dan anak aman di rumah, tanpa kecuali. Komunikasi dapat dilakukan dengan menggunakan cara yang paling aman, seperti WhatsApp, telfon, atau video-call.
2. Hak Perempuan dan Anak Terpenuhi

Memastikan kebutuhan dasar perempuan dan anak terpenuhi, antara lain kebutuhan kesehatan dasar dan kesehatan reproduksi, kebutuhan sosial, dan kebutuhan ekonomi. Apabila ada pemenuhan kebutuhan dasar yang memerlukan bantuan, dapat berkoordinasi dengan Rumah Rujukan, Pokja#BERJARAK tingkat kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
3. Alat Perlindungan Diri Tersedia

Memastikan semua rumah dan keluarga menyediakan alat perlindungan diri standar seperti masker, air, dan sabun cuci tangan. Untuk perempuan yang bekerja disektor vital (seperti rumah sakit atau berkaitan dengan kebutuhan pokok), dipastikan mengenakan perlengkapan standar yang lebih aman untuk dipakai ke luar rumah.
4. Jaga Diri, Keluarga dan Lingkungan

Memastikan semua rumah dan keluarga mengikuti Protokol Standar Kesehatan di dalam rumah, di sekitar rumah dan di luar rumah. Pentingnya menjaga kebersihan diri, anggota keluarga dan lingkungan sekitar rumah perlu terus diinformasikan dan perlu dipastikan memastikan setiap rumah mempunyai informasi yang akurat dan lengkap tentang bagaimana menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan.
5. Membuat Tanda Peringatan

Memastikan di setiap rumah baik di dalam maupun di halaman rumah menulis tanda-tanda peringatan seperti silakan cuci tangan sebelum masuk rumah, jangan menyentuh makanan dari luar, pastikan gagang pintu bersih, dan sebagainya.
6. Menjaga Jarak Fisik

Memastikan perempuan, anak-anak dan keluarga selalu menjaga jarak sekurang-kurangnya
1,5 – 2 meter dengan orang lain saat berada di luar rumah, di ruang publik, di pasar dan tempat keramaian lainnya.
7. Mengawasi Keluar Masuk Orang dan Barang

Memastikan warga dan keluarga yang telah mendapatkan informasi dapat mengawasi pergerakan keluar masuk barang dan orang ke lingkungannya, serta bekerja sama dengan pihak RW/Dusun/Desa untuk menyediakan sistem pemeriksaan kebersihan dan kesehatan orang-orang yang keluar masuk wilayahnya.
8. Menyebarkan Informasi yang Benar

Menyebarkan informasi positif yang sudah terverifikasi dan valid secara terus menerus untuk meningkatkan semangat warga menghadapi pandemi COVID-19.
9. Aktivasi Media Komunikasi Online

Memastikan semua rumah dan keluarga terkoneksi dengan WhatsApp Group dan Radio Komunitas. Aliran komunikasi akan bertumpu pada aktivasimedia komunikasi online yang sudah dibentuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
10. Aktivasi Rumah Rujukan

TIM RELAWAN #BERJARAK(TRB) memastikan Pengurus RW/Dusun/Desa menetapkan “Rumah Rujukan” sebagai pusat informasi dankomunikasi lokal seperti alamat kontak penting, jejaring PPPA, dan pengelolaan sumberdaya lokal. Rumah Rujukan akan menjadi pusat aliran data dan informasi harian. Penetapan dan aktivasi Rumah Rujukan dilakukan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota.
Mari, bersama-sama kita laksanakan Aksi Gerakan #BERJARAK untuk menyikapi Bencana Nasional Covid 19. Salam sehat selalu…