Bullying / Perundungan

Sejak tahun 1973 sampai sekarang kasus perundungan/bullying tidak pernah ada habisnya, bagaimana menurut pandangan ahli? Menurut Olweus (dalam “The Olweus Bullying Prevention Program Impementation and Evaluation over Two Decades” : New York, Routledge Publishing, 2010, 377-401), bullying adalah suatu perilaku yang agresif yang bertujuan negatif terhadap individu lain, yang membuatnya susah, dan terjadi berulang-ulang kali yang menyebabkan tidak ada keseimbangan dalam kekuatan dan kekuasaan.

Bullying merupakan perilaku negatif yang dapat melukai fisik maupun perasaan seseorang dan biasanya berulang-ulang terjadi. Secara etimologi dalam Bahasa Indonesia bully artinya penggertak. Dapat disimpulkan bahwa Bullying adalah sikap mengusik dan mengganggu orang lain yang dapat menyebabkan korban menjadi susah, terluka dan trauma.

Apa yang menjadi penyebab pelaku membully atau melakukan perilaku Bullying? Menurut Marsh & Craven (dalam “Psychometric Properties of the Greek Version of the Children and Youth Physical Self-Perception Profile Questionnaire” : Journal Physical Education, Vol. 3 No. 4, 2018, Hal 13), pelaku bullying tidak menganggap dirinya salah atas perbuatannya, namun pelaku hanya menganggap perilakunya adalah sebuah karakter yang pemberani dan pelaku melakukan bullying kepada orang lain untuk memperlihatkan karakter dan perilaku pemberaninya.

 Bullying tidak terjadi karena satu faktor, penyebab terjadinya bullying bisa karena faktor orang itu sendiri, faktor keluarga, faktor lingkungan maupun sekolah. Menurut Suara Anak Indonesia Tolak Kekerasan Terhadap Anak” (dalam ­Indonesia Child Conference 15 October 2022i), sasaran dari pelaku bullying dapat dilihat dari penampilan atau kebiasaan sehari-hari. Misalnya, anak disabilitas (memiliki kekurangan), kelompok minorit, orang yang dianggap lebih lemah, orang yang memiliki prestasi, orang yang memiliki fisik bagus (cantik) sehingga ada yang merasa tersaingi, anak yang terlihat kurang “good looking”, berbeda suku/etnis ras tertentu atau orang yang pasif di suatu kelompok, dst.

Adapun bentuk-bentuk bullying yang sering terjadi menurut Indonesia Child Conference, adalah :

  1. Verbal Bullying, suatu tindakan agresif dalam bentuk ucapan yang secara sengaja untuk tujuan menyakiti, meneror, hanya untuk kesenangan.
  2. Physical Bullying, perilaku agresif yang menyebabkan orang terluka atau merasa tidak nyaman, baik secara sengaja maupun tidak.
  3. Rational/SocialBullying, perilaku yang membuat seorang merasa terintimidasi tujuannya untuk melukai reputasi seseorang
  4. Cyber Bullying, perlakuan bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital yang dapat terjadi di MedSos, platform chatting, game, dll
  5. Sexual Bullying, perilaku mensuit-suit oranglain atau menjadikan orang lain sebagai bahan orientasi sexualnya
  6. Family Bullying, perilaku dengan sikap ingin mengintimidasi korban sehingga korban merasa terasingkan dan tidak berdaya di dalam keluarga

Bagaimana jika kita melihat ada orang lain melakukan perilaku perundungan/bullying kepada orang lain? Berikut beberapa tips dari Indonesia Child Coference 2022, yaitu :

  1. Datang kepada korban bullying, menenangkan korban dan membela korban (bentuk pembelaan dengan datang kepada korban dan bilang kepada pelaku untuk tidak mem-bully, untuk guru dan masyarakat: lebih peka kepada kasus bully dan tidak menganggap kasus bully adalah kasus yang sepele dan memberikan hukuman agar jera. Orangtua juga punya peran dalam mengatasi bully, contohnya seperti mendengarkan anak saat mereka menghadapi kasus bullying yang sedang mereka hadapi dan memberi support mental mereka untuk memberi tahu guru dan pelaku yang mem-bully anak mereka
  2. Selain mengedukasi, kita juga bisa untuk mengkonfrontasi rasa takut mereka dan membantu menyembuhkan trauma mereka (menjadi support system, mendengarkan)
  3. Membuat kurikulum di sekolah tentang bullying, menurut pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Agar para korban dan pelaku sadar dan mempunyai pengetahuan mengenai perilaku bullying.
  4. Memberikan edukasi/pandangan melalui proses KBM, sosialisasi kepada orangtua agar memberikan pendidikan akhlak yang baik, memberikan bimbingan psikologi kepada korban atau pelaku bullying dan memberikan efek jera kepada pelaku bullying.
  5. Menegur dan memberitahu pelaku untuk menghentikan tindakan bullying dan memberi hukuman kepada pelaku
  6. Sensitif terhadap situasi dan kebutuhan korban dan memastikan jalur komunikasi yang terbuka untuk pelaporan kasus.

Jika anda mengalami bully, silahkan hubungi WaRung SurTi (Wahana Ruang Suara Hati) di nomor HP: 085817505148

 

Salam Anak Indonesia

#mediasosialyateri

#stopbullying

#warungsurti

#yayasanteranganakindonesia

 

 

Bullying / Perundungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas